Jakarta, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Setya Novanto di kediaman jalan Wijaya, Jakarta pukul 22.30 WIB (15/11).
Kedatangan KPK merupakan upaya jemput paksa, karena Setya Novanto sang Ketum Golkar ini tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka yang diberikan KPK kepada Setya Novanto merupakan yang kedua kalinya, setelah status tersangka yang pertama digugurkan oleh pengadilan setelah upaya pra peradilan yang diajukan diterima oleh Hakim dalam kasus dugaan korupsi e-ktp.
Terlihat kuasa hukum Setya Novanto keluar masuk di kedamaian Ketua DPR RI ini, namun sampai berita ini dirilis, belum ada tanda-tanda apakah Setya Novanto akan dibawa oleh penyidik ke kantor KPK untuk ditahan. (lipo*1)