Bengkalis, LIPO-Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau, mengamankan lima sopir saat sedang berjudi di Warung Pinggir Jalan Simpang Puncak Km. 18 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya judi di daerah itu," kata Kapolres Bengkalis, melalui Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu Buha Purba di Bengkalis, Sabtu.
Ia mengatakan, kelimanya tertangkap tengah berjudi jenis kartu song kemudian ditangkap pada Jumat (1/13) sekira pukul 15.30 wib," katanya.
Kelima pelaku yaitu Legianto (37), warga Jalan Simpang Puncak Desa. Sebangar. Kecamatan Mandau, Ricky Kurniadi (38) warga Jalan Tegal Sari kelurahan Balai Makan, Mandau, Jumaji (50) warga Jalan Jambu Desa Boncah Mahang.
Selanjutnya Untung (55) warga Jalan Jambu Desa. Boncah Mahang Kecamata Bathin Selapan, dan Rizal (35) warga Jalan Jambu Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Selapan.
"Kelimanya merupakan sopir, dan dari penangkapan kelimanya Polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.425.000, dan dua kotak Kartu Remi merk Gold Fish," katanya.
Kini kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek mandau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(lipo*3/ant)
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya judi di daerah itu," kata Kapolres Bengkalis, melalui Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu Buha Purba di Bengkalis, Sabtu.
Ia mengatakan, kelimanya tertangkap tengah berjudi jenis kartu song kemudian ditangkap pada Jumat (1/13) sekira pukul 15.30 wib," katanya.
Kelima pelaku yaitu Legianto (37), warga Jalan Simpang Puncak Desa. Sebangar. Kecamatan Mandau, Ricky Kurniadi (38) warga Jalan Tegal Sari kelurahan Balai Makan, Mandau, Jumaji (50) warga Jalan Jambu Desa Boncah Mahang.
Selanjutnya Untung (55) warga Jalan Jambu Desa. Boncah Mahang Kecamata Bathin Selapan, dan Rizal (35) warga Jalan Jambu Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Selapan.
"Kelimanya merupakan sopir, dan dari penangkapan kelimanya Polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.425.000, dan dua kotak Kartu Remi merk Gold Fish," katanya.
Kini kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek mandau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(lipo*3/ant)