Polres Inhil Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Satpol PP

Polres Inhil Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Satpol PP
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra/net
Tembilahan, LIPO-Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil menangkap pelaku penikaman terhadap korban Irfan (22). Pelaku yang berinisial RS alias Hen (23), warga Tembilahan ini ditangkap di tempat persembunyiannya, di Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (9/12/2017) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo menyatakan bahwa pelaku ditangkap di rumah keluarganya, tanpa perlawanan.

Dijelaskan AKP Arry, pengusutan kasus penganiayaan yang menimpa korban anggota Sat Pol PP Kabupaten Inhil ini cukup berliku, karena korban yang menderita luka cukup parah dan sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan.

"Berkat kejelian Tim Harat, pelaku penikaman dapat diketahui identitasnya," terangnya.

Berbekal keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di lapangan, lanjut AKP Arry, diketahui salah seorang pelaku adalah RS alias Hen.

Pencarian terhadap pemuda pengangguran itu sempat menemui jalan buntu, karena setelah menikam korban, pelaku kabur keluar Kabupaten Inhil.

Namun tanpa putus asa, Tim Harat dapat mengendus jejak pelaku, dan kemudian meringkusnya di tempat persembunyian.

"Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku melaku penganiayaan bersama Ji, yang masih dalam pengejaran Tim Harat," tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penganiayaan terhadap korban terjadi di Jalan Datuk Bandar Tembilahan pada Senin (4/12/2017) sekira pukul 00.05 WIB lalu.

Saat itu, Korban Irfan hendak pulang ke tempat kostnya dan melewati tempat pelaku dan Ji, serta 2 orang lainnya yang duduk-duduk sambil mengkonsumsi minuman keras.

Pelaku merasa tidak senang, karena merasa korban melihat ke arah mereka. Korban pun diteriaki pelaku. Karena teriakan itu korban berhenti dan tiba-tiba 2 pelaku langsung menyerang korban, salah satunya menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik.

Korban yang tidak siap, tidak dapat melakukan perlawanan, sehingga mengalami luka tusuk di leher, pipi dan punggung. Melihat korban sudah terkapar bersimbah darah, pelaku pun langsung melarikan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka. "Ancaman hukumannya 7 tahun," tutupnya.(lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index