Personel Polres Inhil Amankan Buruh Bangunan Penjambret Mahasiswi

Personel Polres Inhil Amankan Buruh Bangunan Penjambret Mahasiswi
Ilustrasi /net
Tembilahan, LIPO - Tim Harat Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil menangkap As (25) seorang residivis di Jalan Perintis Tembilahan, Senin (11/12/2017) sekira pukul 17.00 WIB.


Buruh bangunan yang pernah dipenjara ini diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap Arista (24) seorang mahasisiwi, warga Jalan Arsyad Ahmad Tembilahan, yang terjadi pada Jumat (8/12/2017) sekira pukul 04.45 WIB.


Akibatnya, tangan korban terluka dan kehilangan 2 unit HP serta sejumlah uang tunai dan surat - surat berharga senilai Rp. 5 juta.


Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku jambret.


"Modusnya menyasar penumpang travel perempuan, yang baru sampai pada malam atau dini hari," terang AKP Arry.


Lebih jauh Kasat menjelaskan, kejadian itu terjadi saat korban baru sampai di Kota Tembilahan. Setelah turun dari mobil, korban kemudian berjalan kaki menuju rumahnya. Namun tiba - tiba datang 2 orang laki - laki yang mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban.


Tidak tinggal diam, korban melawan dan mencoba mempertahankan tasnya. Pelaku tersebut mengeluarkan senjata tajam dan membacokan ke arah tangan, hingga tangan korban terluka, dan tas pun terlepas, kemudian dibawa kabur oleh kedua pelaku.


Polres Inhil yang mendapat laporan dari korban, kemudian menurunkan Tim Harat, untuk menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan bukti - bukti yang didapat, pelaku jambret tersebut mengarah kepada tersangka. As berhasil diciduk, saat berada tidak jauh dari rumahnya, tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit HP merk Samsung.


"As ini adalah residivis, dalam kasus curanmor pada tahun 2012," tambah Kasat Reskrim.


Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial Up, masih dalam pengejaran Tim Harat.


"Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 9 tahun," tutupnya. (lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index