Tembialahan, LIPO - RF (23), warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diciduk Tim Opsnal Polsek Kateman, Kamis (14/12/2017) sore.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dilakukannya terhadap korban Karmila (16), seorang pelajar di Kelurahan Tagaraja, Kamis (14/12/2017) sekira pukul 04.30 WIB dini hari.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kapolsek Kateman, KOMPOL Bainar menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut berawal saat korban sedang sendirian di rumah, karena adiknya Aidir (13) berangkat ke Masjid untuk menunaikan Shalat Subuh.
"Tiba - tiba korban disekap dengan bantal, oleh seseorang yang tidak dikenal," terang KOMPOL Bainar.
Mendapat serangan mendadak, korban melakukan perlawanan dengan cara menendang terduga pelaku, sehingga korban lepas dari sekapan pelaku.
Korban kemudian berteriak minta tolong, namun pelaku mencoba menutup mulut korban dengan tangannya dan kemudian mencekik leher korban. Korban pun tetap berusaha melawan.
Di saat yang kritis itu, adik kandung korban Aidir yang sebelumnya sudah pergi untuk Sholat Subuh ke Masjid tiba-tiba kembali ke rumah, karena sakit perut dan berniat buang air. Karena pintu terkunci dari dalam, Aidir mencoba mengetuk pintu rumah.
Pelaku yang mendengar ketukan di pintu menjadi panik. Pelaku lantas membuka pintu dan langsung kabur meninggalkan TKP. Ketika itulah, Aidir melihat wajah terduga pelaku yang diduga bernama RF.
Korban bersama adiknya, lalu melakukan pengecekan terhadap barang-barang miliknya dan diketahui 1 unit HP hilang diduga dibawa kabur pelaku.
Akibat kejadian korban mengalami luka gores di pipi kiri dan luka memar di bagian leher bekas cekikan serta kehilangan 1 unit HP.
Berdasarkan keterangan dari Aidir, Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan tersangka. Sekira pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Suak Apung, Kelurahan Amal Bhakti Kecamatan Kateman tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit HP milik korban.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (lipo*7)