TEMBILAHAN, LIPO-Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat narkotika di Jalan H Sadri Tembilahan, Minggu (7/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua laki-laki bersaudara berinisial NZD alias UP (45) dan Is alias Kan (43), warga Kecamatan Tembilahan ini merupakan resedivis kasus yang sama.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna putih motif bunga yang berisi 2 bungkus plastik berklip, 1 buah tabung kaca pembakar yang masih terdapat sisa sabu-sabu, 1 buah gunting pemotong, 1 buah mancis gas, 1 buah kotak rokok yang berisikan 1 buah tabung kaca pembakar, 1 buah jarum pembakar dan 2 buah pipet plastik, 1 unit HP warna hitam dan 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Minggu (7/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB, Personel Sat Res Narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar langsung melakukan penangkapan pada saat kedua pelaku sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.
Petugas kemudian mengeledah badan dan rumah tersangka, di saksikan oleh Ketua RT dan warga setempat dan diperoleh barang bukti sebagaimana yang tercantum di atas.
"Saat ini kedua pelaku yang bersaudara itu beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.(lipo*7)
Kedua laki-laki bersaudara berinisial NZD alias UP (45) dan Is alias Kan (43), warga Kecamatan Tembilahan ini merupakan resedivis kasus yang sama.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna putih motif bunga yang berisi 2 bungkus plastik berklip, 1 buah tabung kaca pembakar yang masih terdapat sisa sabu-sabu, 1 buah gunting pemotong, 1 buah mancis gas, 1 buah kotak rokok yang berisikan 1 buah tabung kaca pembakar, 1 buah jarum pembakar dan 2 buah pipet plastik, 1 unit HP warna hitam dan 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Minggu (7/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB, Personel Sat Res Narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar langsung melakukan penangkapan pada saat kedua pelaku sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.
Petugas kemudian mengeledah badan dan rumah tersangka, di saksikan oleh Ketua RT dan warga setempat dan diperoleh barang bukti sebagaimana yang tercantum di atas.
"Saat ini kedua pelaku yang bersaudara itu beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.(lipo*7)