TEMBILAHAN, LIPO - Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan 3 laki - laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, di Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kamis (11/1/2018) sekira pukul 14.20 WIB.
Dari ketiga tersangka RG (18), RR (23) dan DA (24) yang merupakan warga Tembilahan ini, disita barang bukti berupa 3 paket ganja kering, 1 linting ganja kering bekas pakai, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp 20 ribu.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya orang yang sedang menggunakan ganja di sebuah rumah.
Mendapat informasi tersebut, ditindaklanjuti Personel Sat Res Narkoba, dengan segera menuju TKP di Jalan Lingkar I Tembilahan.
Saat itu, ketiga tersangka yang lagi fly tidak dapat mengelak. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, diperoleh barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
"Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di ruang tahanan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. (lipo*7)