Disdikbud Rohil Ikuti Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan

Disdikbud Rohil Ikuti Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
Rembuk nasional Pendidikan dan Kebudayaan/lipo
Bagansiapiapi, LIPO-Pimpinan dan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghadiri Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Pusdiklat Kemendikbud, Depok yang dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (6/2/2018).

Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2018 itu sepertinya membawa anggin segar bagi tenaga honorer yang bertugas sebagai guru di Indonesia,khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.

Demikian dikatakan Kadisdikbud Rohil, HM.Rusli Syarief melalui WhatsApp, Rabu-(7/2/2018)."Ketika memberikan pengarahan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu Wakil Presiden Republik Indonesia bapak Jusuf Kalla memastikan pemerintah menyetujui pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018," kata Rusli Syarief.

Dijelaskan Rusli, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, dia sudah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kekurangan guru. Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.

Mantan asisten I Sekda Rohil itu mengungkapkan, bahwa Presiden RI sudah setuju untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS."Dan Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Karena guru honorer telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu, tidak selayaknya para guru honorer tersebut mendapatkan gaji yang rendah,"Ungkap Kadisdikbud Rohil meniru Wapres Jusuf Kalla.

Sebut Rusli, pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu dilaksanakan sejak tanggal 5 hingga tanggal 8 Februari 2018.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan, dosen minimal S2. Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.(lipo*10)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index