Polres Inhil Amankan Warga Saat Transaksi Narkoba

Polres Inhil Amankan Warga Saat Transaksi Narkoba
Pelaku dan barang bukti /LIPO 
TEMBILAHAN, LIPO - Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan seorang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Sultan Sarief Qasim Tembilahan, Sabtu (24/2/2018) sekira pukul 16.40 WIB.


Dari terduga pelaku berinisial JS alias IK (21), warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan ini, disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik putih klep les merah yang didalamnya berisikan 11 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 unit HP, 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 2.378.000, 1 ikat plastik putih bening, 1 unit timbangan digital dan bilah gunting penjepit.


Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar mengatakan, penangkapan tersangka ini berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan kurus sering melakukan transaksi narkoba.


Mendapatkan informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam.


Setelah didapat informasi yang akurat, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba, IPTU Arinal Fajri memancing tersangka dengan cara melakukan pembelian terselubung.


Sekira pukul 16.40 WIB, tersangka muncul ditempat yang disepakati. Tanpa menunggu waktu, tersangka langsung diamankan.


Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap JS dan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum di atas.


Tersangka kemudian dibawa kerumahnya, di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin. Disaksikan oleh ketua RT dan seorang warga setempat, kembali dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapat hasil, yakni timbangan digital dan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.


"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index