Sempat Viral, Dugaan Palaku Pembunuhan Satwa Dilindungi Diciduk Polisi

Sempat Viral, Dugaan Palaku Pembunuhan Satwa Dilindungi Diciduk Polisi
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony saat memberikan konferensi pers kepada awak media.

TEMBILAHAN, LIPO - Setelah sempat viral di media sosial, tentang adanya pembunuhan terhadap beruang madu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) bergerak cepat dan berhasil menangkap empat terduga pelakunya.


Hal itu disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony dalam konferensi persnya di Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (2/4/2018) malam.


Didampingi Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa dan Petugas dari Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri MS dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli, Kapolres lalu memaparkan kejadian yang membuat miris banyak kalangan tersebut.


Bermula dari informasi yang datang dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu, yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Inhil.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Inhil, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa bekerjasama dengan Polhut dan BKSDA.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kejadian tersebut memang benar adanya. Tim gabungan berhasil menangkap 4 orang yang berinisial masing - masing berinisial FS, (33) warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, JS (51) warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling, GS (34) warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39) warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.


Dari pengakuan para terduga pelaku, niat awalnya adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi - bagikan ke teman para terduga pelaku.


Dari mereka, disita barang bukti berupa kulit beruang madu, daging dan empedu beruang madu serta tali nylon yang digunakan untul menjerat hewan liar tersebut.


Terhadap para terduga pelaku akan dikenakan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.


"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku," terang Kapolres. (lipo*7)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index