Belum Sempat Menikmati Hasil Panen Daun Ganja, Malah Keburu Diciduk

Belum Sempat Menikmati Hasil Panen Daun Ganja, Malah Keburu Diciduk
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku/LIPO 

TEMBILAHAN, LIPO - Suh alias Uj (49), warga Jalan Lintas Enok Kelurahan Seberang Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap pihak Kepolisian, karena menjual dan menyemai bibit ganja, Kamis (12/4/2018) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang menjadi petani ganja.

"Kami mendapat informasi, bahwa ada orang yang sering bertransaksi ganja, di Seberang Tembilahan," tutur AKP Bachtiar.

Informasi dari masyarakat tersebut, ditindaklanjuti dengan penyelidikan, untuk memastikan kebenarannya. Setelah keterangan yang didapat menunjukan pelakunya adalah Suh, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, yang dipimpin IPTU Arinal Fajri langsung mengamankan pria berkepala plontos itu dirumahnya.

"Saat digeledah, ditemukan ganja kering yang disimpan dalam sebuah karung," terangnya.

Selain ganja yang disimpan dalam karung, juga disita 3 buah toples berisi ganja kering, 22 paket kecil, 1 paket sedang, 66 buah kecambah, uang tunai Rp. 615.000, serta 1 buah gunting.

"Keseluruhan barang bukti ganja kering seberat 2.2 Kg," tambahnya.

Dari pengakuan Suh, diketahui ganja kering tersebut adalah hasil panennya sendiri sekitar 10 hari yang lalu, sedangkan kecambahnya juga hasil penyemaian, dan diduga baru berumur 5 hari.

Saat ini, Suh beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index