TEMBILAHAN, LIPO - Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melimpahkan perkara kepabeanan yang ditanganinya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.
Prosesi penyerahan perkara kepabean yang dilakukan di Kantor KPPBC Type Madya Pabean C, di Jalan Sudirman Tembilahan ini dilakukan oleh Kaur Binops Sat Reskrim, IPTU Agus Susanto dan Kanit III Sat Reskrim, IPDA Agung Gunawan Putra, yang diterima oleh Pelaksana Pemeriksa Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan, Boy Yosua Simatupang.
Adapun barang bukti yang diserahkan, yakni Kapal Motor (pompong) tanpa nama sebanyak 1 unit, CPU sebanyak 95 unit, Monitor sebanyak 57 unit dan Braket sebanyak 280 unit.
"Penanganan selanjutnya, akan dilakukan oleh Petugas KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan," kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, Jum'at (13/4/2018). (lipo*7)