Resedivis Berulah Lagi, Kali ini Speed Boat Jadi Barang Bukti

Resedivis Berulah Lagi, Kali ini Speed Boat Jadi Barang Bukti
Ilustrasi /net
TEMBILAHAN, LIPO - Unit Opsnal Polsek Kateman menangkap Mus (32), warga Kelurahan Tagaraja yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan, Sabtu (14/4/2018) sekira pukul 09.30 WIB.


Dari residivis itu disita barang bukti berupa 1 Unit Speed Boat Nadia Jaya 2 beserta 1 Unit Mesin 40 PK.


Sebelumnya, pada Jumat (13/4/2018) sekira pukul 22.00 WIB telah melapor ke Polsek Kateman, Sunardi (40) warga Jalan Hang Tuah Desa Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.


Lelaki berstatus wiraswasta tersebut melaporkan kehilangan 1 unit Speed Boat beserta 1 unit mesin 40 PK, yang terjadi pada Jumat (6/4/2018) sekira pukul 19.30 WIB, di Pelabuhan Speed Boat Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil.


Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kapolsek Kateman, AKP Ali Zahari menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Jumat (6/4/2018) sekira pukul 19.15 WIB.


Saat itu, Sunardi menambatkan Speed Boat Nadia Jaya 2 bermesin 40 PK miliknya di Pelabuhan Speed Boat Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja. Sunardi lalu naik ke pelabuhan untuk belanja beberapa perlengkapan, karena akan berangkat membawa muatan ayam. Tetapi, selesai belanja laki - laki itu tidak lagi menemukan Speed Boatnya di tempat yang ditambatkan tadi.


Saat itu, Sunardi menyangka speed boatnya hanyut terbawa arus, sehingga tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.


Semingu berlalu, Sunardi mendapat informasi keberadaan speed boatnya, yang ternyata bukan hanyut, tetapi dicuri orang.


Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, dengan kerugian yang diderita sebesar Rp 35 juta.


Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kateman, IPDA Hendra Gunawan melakukan penyelidikan.


Dari penyelidikan itu, diperoleh informasi bahwa pelakunya diduga adalah Mus, residivis pencurian yang baru 2 bulan bebas dari penjara. 


Mus diketahui bersembunyi di AEC, Desa Tanjung Raja Kecamatan Kateman. Polisi yang menggerebek tempat persembunyiannya, berhasil mengamankan Mus.


"Saat ini, pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya. (lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index