Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Barang Senilai 1.7 Miliar

Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Barang Senilai 1.7 Miliar
Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Barang Senilai 1.7 Miliar/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Pekanbaru, mengadakan acara pemusnahan terhadap barang kena cukai hasil tembakau dan barang-barang lainnya, Selasa (8/5) di lapangan dinas pemadam kebakaran, Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Barang milik negara yang akan dimusnahkan berasal dari hasil penindakan yang dilakukan KPPBC TMP B Pekanbaru di berbagai tempat. 

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain, 378.594 bungkus atau 6.057.508 batang hasil tembakau berupa rokok SKM dan SPM, 797 karung pakaian bekas, 118 unit alat peraga kesehatan, 10 kemasan kurma, 2 bilah pedang dan lain - lain. 

kepala kantor wilayah direktorat jendral bea dan cukai Riau, Prijo Andono mengatakan kepada awak media, (8/5) perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp.  1.775.002.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp. 1.980.839.200. 

"Sebahagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran di bidang cukai, khususnya pada obyek cukai hasil tembakau berupa rokok. Selain itu, penindakan terhadap barang - barang di bidang kepabeanan, dikarenakan adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa di lengkapi dokumen perizinan," ujarnya. 

Atas masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan, lanjut nya, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara, menganggu pertumbuhan industri dalam negeri dan dapat mengakibatkan kerugian immateril berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat.(lipo*5) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index