TEMBILAHAN, LIPO - Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan 2 laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (18/7/2018) sekira pukul 14 30 WIB.
Keduanya ditangkap di depan sebuah wisma di Jalan H Sadri Tembilahan.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Ar alias Ij (38), warga Jalan H Sadri Tembilahan dan Dar (40), warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu.
"Pada saat ditangkap, di badan Ar ditemukan 1 paket sedang sabu-sabu, uang tunai Rp.10.450.000, 1 Unit Ranmor R.2 dan 2 unit handpone. Sedangkan dari Dar, disita 1 unit Handphone," terang AKP Bachtiar.
Penggeledahan lebih lanjut di rumah Ar, kembali ditemukan 4 paket besar sabu-sabu, 1 buah timbangan digital dan 1 bungkus plastik klep les merah.
Dari hasil penangkapan tersebut, diketahui berat kotor BB Narkotika jenis sabu-sabu yang berhansil diamankan seberat 187,50 gram.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Bachtiar, penangkapan para pelaku narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa Ar alias Ij diduga sering melakukan transaksi narkoba di Jalan H Sadri Tembilahan.
Setelah dilidik, ternyata informasi itu benar adanya dan berakhir dengan penangkapan kedua tersangka oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh AIPDA Karter Sianipar.
"Saat ini, kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(lipo*7)
Keduanya ditangkap di depan sebuah wisma di Jalan H Sadri Tembilahan.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Ar alias Ij (38), warga Jalan H Sadri Tembilahan dan Dar (40), warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu.
"Pada saat ditangkap, di badan Ar ditemukan 1 paket sedang sabu-sabu, uang tunai Rp.10.450.000, 1 Unit Ranmor R.2 dan 2 unit handpone. Sedangkan dari Dar, disita 1 unit Handphone," terang AKP Bachtiar.
Penggeledahan lebih lanjut di rumah Ar, kembali ditemukan 4 paket besar sabu-sabu, 1 buah timbangan digital dan 1 bungkus plastik klep les merah.
Dari hasil penangkapan tersebut, diketahui berat kotor BB Narkotika jenis sabu-sabu yang berhansil diamankan seberat 187,50 gram.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Bachtiar, penangkapan para pelaku narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa Ar alias Ij diduga sering melakukan transaksi narkoba di Jalan H Sadri Tembilahan.
Setelah dilidik, ternyata informasi itu benar adanya dan berakhir dengan penangkapan kedua tersangka oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh AIPDA Karter Sianipar.
"Saat ini, kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(lipo*7)