Ini Ternyata Alasan Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Jennifer Dunn

 Ini Ternyata Alasan Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Jennifer Dunn
Jennifer Dunn/okz
JAKARTA, LIPO -Pengadilan Tinggi Jakarta membeberkan alasan mengabulkan banding Jennifer Dunn atas kasus narkoba. Dikutip Okezone dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (23/8/2018), dasar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis masih butuh pembuktian lebih lanjut.

"Tidak satu pun saksi atau alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa mereka mengonsumsi sabu bersama-sama pada saat itu," bunyi keterangan Majelis Hakim dalam amar putusan.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Jennifer Dunn. Vonis atas banding Jedun sendiri disahkan oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No. 350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," bunyi amar putusan atas banding Jennifer Dunn.

Dalam amar putusan, ketiganya menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Jedun yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut bunyi amar putusan.

Jennifer Dunn dalam sidang putusan kasus narkoba dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta.

Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut Jedun dipidana 8 bulan.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index