PAD Tidak Lagi Jadi Primadona, Pemkab Bengkalis Lirik Perkembangan Pariwisata

PAD Tidak Lagi Jadi Primadona, Pemkab Bengkalis Lirik Perkembangan Pariwisata
Objek wisata Pulau Rupat Bengkalis/int
BENGKALIS, LIPO - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mulai melirik tentang pengelolaan sektor pariwisata demi mendongkrak pendapatan daerah, setelah dana bagi hasil tidak lagi menjanjikan terutama untuk penghasilan daerah.

Tahun 2018 ini pemerintah Bengkalis melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) mulai mengajukan Ranperda terkait pengelolaan objek wisata yang ada di Kabupaten Bengkalis. Ranperda tersebut masih dalam pembahasan oleh DPRD Bengkalis.

Disampaikan Iyon Setiawan Kabid Pariwisata Disparbudpora Bengkalis, kepada wartawan Sabtu 29 September 2018. Menurutnya Ranperda yang diajukannya ini bertujuan untuk memperoleh retribusi dari pengelolaan tempat wisata di Bengkalis. Karena pihaknya melihat objek wisata Bengkalis menujukkan potensi PAD untuk Bengkalis.

Lanjut Iyon, ada beberapa objek wisata pantai yang bisa dikembangkan menjadi PAD bagi Bengkalis. Diantaranya Pantai Selat Baru, Pantai Sepahat dan Pantai Rupat serta Rupat Utara.

"Kita sudah lirik potensi PAD pada objek wisata ini. Makannya tahun ini sudah siapkan Ranperdanya,"ungkapnya.

Untuk potensi wisata di beberapa pantai yang ada memang setiap hari belum ramai dikunjungi. Hanya pada libur libur tertentu saja, seperti lebaran Idul Fitri, libur akhir tahun serta liburan panjang anak sekolah.

"Jumlah kunjungan pada waktu tertentu ini sangat banyak. Jadi bisa menjadi PAD bagi kita,"ujarnya.

Selain objek wisata pantai, beberapa potensi lain juga bisa dikembangkan seperti wisata sejarah dan religi. Diantara wisata Makam Laksamana Raja di Laut yang berada di kecamatan Bukit Batu.

Jika nantinya Ranperda disahkan, sejumlah objek wisata dan wisata sejarah yang ada mulai dilakukan sistem retribusi masuk, parkir dan pengelolaan pedagang di tempat tersebut. Dari sejumlah retribusi inilah akan menjadi sumber PAD Bengkalis.

"Kalau saat ini belum bisa kita lakukan karena belum ada payung hukumnnya. Nanti setelah Perdanya ada baru akan kita tarik retribusinya,"kata Iyon lagi.

Disbudparpora perharap Ranperda ini bisa selesai dibahas dan disahkan pada akhir tahun 2018 ini. Sehingga tahun 2019 ini bisa diterapkan, PAD dari sektor pariwisata bisa didapatkan.(lipo*3/r24)
   

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index