JAKARTA, LIPO - Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis, membantah bukti-bukti yang mengarah kepada penetapan tersangka terhadap kliennya.
Berdasarkan pemeriksaan terakhir terhadap Vanessa, Milano menyatakan, belum ada pemeriksaan soal pendistribusian foto atau video syur.
“Klien kami dituduhkan mengandung chat-chat melanggar kesusilaan. Kesusilaan yang mana? Video atau foto yang mana yang melanggar kesusilaan? Apa benar Vanessa yang mendistribusikan. (Karena-red) kalau ngomong soal UU ITE ini, terkait pendistribusian," katanya saat jumpa pers yang dipantau melalui iNews TV, Rabu (16/1/2019).
Milano mengatakan, pada pemeriksaan terakhir terhadap kliennya, masih belum mengarah pada pertanyaan perihal chat, foto maupun video asusila yang dikabarkan disebar Vanessa. "Pemeriksaan terakhir belum ada sama sekali mengarah ke situ. Hanya chat pribadi antara Vanessa kepada Siska (muncikari-red)," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan bukti transferan terhadap Vanessa Angel karena dalam pemeriksan terakhir belum membicarkan hal tersebut. Sebelumnya, kata Milano, sempat disebut ada 5, 9, hingga 15 bukti transferan yang diduga terkait prostitusi.
“Kami kaget juga (Vanessa) ditetapkan tersangka. Kami akan cek ke Polda Jatim. Nanti akan pemeriksaan, nanti kami lihat apa dasar penetapan tersangka,†pungkasnya.
Sekadar diketahui, Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online.
“Bahkan pengiriman foto pribadi dia di-share ke beberapa tersangka sebelumnya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).(lipo*3/okz)
Berdasarkan pemeriksaan terakhir terhadap Vanessa, Milano menyatakan, belum ada pemeriksaan soal pendistribusian foto atau video syur.
“Klien kami dituduhkan mengandung chat-chat melanggar kesusilaan. Kesusilaan yang mana? Video atau foto yang mana yang melanggar kesusilaan? Apa benar Vanessa yang mendistribusikan. (Karena-red) kalau ngomong soal UU ITE ini, terkait pendistribusian," katanya saat jumpa pers yang dipantau melalui iNews TV, Rabu (16/1/2019).
Milano mengatakan, pada pemeriksaan terakhir terhadap kliennya, masih belum mengarah pada pertanyaan perihal chat, foto maupun video asusila yang dikabarkan disebar Vanessa. "Pemeriksaan terakhir belum ada sama sekali mengarah ke situ. Hanya chat pribadi antara Vanessa kepada Siska (muncikari-red)," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan bukti transferan terhadap Vanessa Angel karena dalam pemeriksan terakhir belum membicarkan hal tersebut. Sebelumnya, kata Milano, sempat disebut ada 5, 9, hingga 15 bukti transferan yang diduga terkait prostitusi.
“Kami kaget juga (Vanessa) ditetapkan tersangka. Kami akan cek ke Polda Jatim. Nanti akan pemeriksaan, nanti kami lihat apa dasar penetapan tersangka,†pungkasnya.
Sekadar diketahui, Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online.
“Bahkan pengiriman foto pribadi dia di-share ke beberapa tersangka sebelumnya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).(lipo*3/okz)