Diangkut Truk, 497 Karton Miras Tanpa Cukai Diamankan di Inhil

Diangkut Truk, 497 Karton Miras Tanpa Cukai Diamankan di Inhil
Jajaran KPPBC TMP C Tembilahan saat press release penangkapan miras ilegal/LIPO
TEMBILAHAN, LIPO - Sebanyak 497 karton minuman keras (miras) tanpa cukai berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan.

Miras berbagai merk yang diangkut menggunakan 1 unit truk ini, diamankan di Jalan Lintas Utara, Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tanggal 4 Maret 2019 lalu.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin menjelaskan, penangkapan miras yang harga perbotolnya mencapai Rp 5 juta tersebut bermula dari informasi intelijen terkait adanya pemuatan miras ilegal dari Kuala Proyek di Kecamatan Keritang.

Dari informasi itu, tim penindak akhirnya berhasil menemukan 1 unit truk miras yang dimaksud, yang bergerak dari lokasi menuju ke Jakarta.

Setelah mengikuti kurang lebih beberapa jam, tim penindakan menghentikan truk tersebut ketika berada di SPBU Jalan Lintas Utara, Selensen, Kecamatan Kemuning.

Kemudian, tim melakukan koordinasi dengan Polres Inhil untuk bantuan pengawalan miras yang ditutupi dengan karpet itu.

"Saat ini, tersangka sudah kita serahkan kepada pihak kejaksaan," terang Anton Martin saat press release di aula KPPBC TMP C Tembilahan, Selasa 12 Maret 2019.

Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra menyatakan bahwa pihaknya selalu siap bersinegri dengan KPPBC Tembilahan.

"Intinya kami akan selalu siap, kami senang bisa membantu KPPBC menyelamatkan aset negara. Semoga ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan," imbuhnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index