Saat Transaksi Shabu, Pasutri Ini Diamankan Polisi

Saat Transaksi Shabu, Pasutri Ini Diamankan Polisi
Pasutri dan barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Inhil/LIPO
TEMBILAHAN, LIPO - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan seorang laki-laki berinisial AE (39) bersama isterinya HS (35) pada Rabu 8 Mei 2019 sore kemarin.

Warga Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru ini diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Narkoba, AKP Bachtiar mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Bismillah Perumnas Parit III, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan, berupa 1 buah dompet warna coklat berisikan 1 paket  diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih les merah dengan berat sebanyak 23,45 Gram, 4 unit Handphone, uang tunai Rp. 949.000 dan 1 unit sepeda motor.

"Siang semalam, saya mendapat laporan dari anggota yang mengatakan bahwa ada informasi dari masyarakat, pasutri mau melakukan transaksi narkoba," terangnya melalui pesan WA kepada awak media, Kamis 9 Mei 2019.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat langsung memerintahkan anggota untuk lakukan lidik dan setelah info akurat, maka anggota langsung melakukan penangkapan.

"Ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku dapat diamankan di TKP," tambahnya.

Saat ini, lanjut Kasat Narkoba, pasutri pelaku tindak pidana narkotika berikut barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Inhil.

"Tinggal menunggu proses hukumnya saja lagi," imbuhnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index