Orang Tua Lalai, Pengemudi Tanpa SIM Tabrak Bocah 6 Tahun

Orang Tua Lalai, Pengemudi Tanpa SIM Tabrak Bocah 6 Tahun
Korban/LIPO 
RENGAT, LIPO - Akibat kelalaian orang tua seorang Pelajar yang belum sepatutnya mengendarai sepeda motor dan tidak memiliki SIM sudah diberikan izin untuk mengunakan sepeda motor, sehingga bisa berakibat fatal, seperti Dewi salahsatu pelajar asal Pangkalan Kasai, Kecamatan Sebrida menabrak pejalan kaki Bernama Dani Rahmadhanto (6 TH). 

Kecelakaan terjadi pada Tanggal 21/05/2019, sekitar Pukul 17.30 WIB, di Jalan Poros Desa Buluh Rampai Blok B Kecamatan Sebrida, Kabupaten Indragiri Hulu. 

Adapun Kronologis kecelakaan antara sepeda motor Mio tanpa Nopol yang di kendarai Dewi seorang pelajar tanpa mengunakan Helm dan tidak memiliki SIM, Saat itu Dewi yang berboncengan dengan Temannya Alma datang dari arah Desa Bukit Meranti (Blok B) menuju Simpang Empat Pasar Belilas, pada saat itu muncullah Dani Rahmadhanto dari arah belakang mobil Colt Diesel yang sedang terparkir di kiri jalan arah desa bukit Meranti. 

Dani, yang ketika saat itu sedang berlari tanpa melihat arah di depan, karena jarak antara penguna motor dan pejalan kaki sudah dekat maka tabrakan tidak bisa dihindari lagi, Sehingga mengakibatkan pengendara motor Dewi dan Dani bertabrakan. 

"Atas kecelakaan itu Dewi yang berkendara sepeda motor mengalami luka lecet pada tangan kanan, Sedangkan Dani pejalan kaki mengalami robek pada bagian Kepala dan Kaki," Jelas Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK, Melalui Paur Humas Aipda Misran.

Melihat kejadian tersebut Kanit Laka Lantantas Polsek Sebrida melakukan Olah TKP dan memiriksa Beberapa Saksi serta membawa korban ke Puskesmas Pangkalan Kasai.  (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index