JAKARTA, LIPO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga politikus Golkar, pada hari ini. Ketiganya yakni, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Melchias Marcus Mekeng.
Ketiganya akan diperiksa di dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek penerapan paket e-KTP. Mereka akan diperiksa untuk penyidikan tersangka Markus Nari (MN).
‎Ketiganya kerap bolak-balik dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini. Namun demikian, belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari ketiganya dalam pemeriksaan hari ini.
Chairuman sendiri merupakan mantan Ketua Komisi II DPR saat proyek e-KTP ini berlangsung. Sementara Mekeng merupakan Ketua Fraksi Golkar pada saat ini. Sedangkan Agun Gunandjar, merupakan Anggota Komisi XI.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.(lipo*3/okz)
Ketiganya akan diperiksa di dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek penerapan paket e-KTP. Mereka akan diperiksa untuk penyidikan tersangka Markus Nari (MN).
‎Ketiganya kerap bolak-balik dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini. Namun demikian, belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari ketiganya dalam pemeriksaan hari ini.
Chairuman sendiri merupakan mantan Ketua Komisi II DPR saat proyek e-KTP ini berlangsung. Sementara Mekeng merupakan Ketua Fraksi Golkar pada saat ini. Sedangkan Agun Gunandjar, merupakan Anggota Komisi XI.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.(lipo*3/okz)