Rengat, LIPO - Senin (24/06), Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu mulai mengelar sidang perdana terkait dugaan tindak pidana pemilu Tahun 2019 atas terdakwa PPK Kecamatan Rengat Randa dan Ridwan, Ketua Panwas Rengat Masnur, Caleg PPP Doni Rinaldi, Anggota Komisioner Bawaslu Inhu serta Tobrani.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik SH,MH sebagai ketua Majelis Hakim dan Verra Jeni S, SH.MH dan Imanuel M Sirait,SH.MH, sebagai Anggota Majelis.
Sidang dilakukan pada hari Senin 24 Juni 2019, akan berlanjut hingga 7 hari kedepan. Namun, sidang perdana tersebut untuk sementara hanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendengarkan beberapa keterangan saksi.
Saksi pertama dalam sidang tersebut adalah Ketua Bawaslu Inhu Dedy Risanto terhadap 6 terdakwa. Namun, majelis hakim dan JPU diawali melontarkan beberapa pertanyaan terkait tupoksi Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu dan mekanisme maupun prosedur dalam penindakan terkait pelanggaran pemilu April 2019.
Sementara itu, dari Jaksa Penutut Umum hadir langsung Bambang Dwi Saputra SH,MH, Hayatu Comaini SH.MH, Jimmy Manurung SH, Arico novisaputra SH, Febri Edin Simamora SH.
Sedangkan dari pihak terdakwa hadir Sopia Warman, Doni Rinaldi, Masnur, Randa Rahdinata, M Ridwan dan Tabroni. (lipo*15)