RENGAT, LIPO - Terdakwa Sovia Warman salah satu Anggota Komisioner Bawaslu Indragiri Hulu (Inhu) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat dengan hukuman penjara 4 Bulan dan Denda 8 juta Rupiah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Indragiri Hulu dalam tuntutannya Menuntut Terdakwa lima bulan kurungan penjara, denda 16 juta dan subsider 2 bulan kurungan Penjara.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH,MH, didampingi Hakim Anggota Maharani D,dan Immanuel Marganda Putra siraat, SH, Selasa (2/7/2019) Di Ruang Sidang Cakra PN Rengat.
Dalam pembacaan vonis, Majelis menyatakan Bahwa terdakwa sovia warman yang merupakan Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Inhu terbukti secara syah melakukan tindak pidana Pemilu.
Tindakan terdakwa Sovia, dinilai Majelis Hakim mencederai nilai2 demokrasi, memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Dalam vinisi, Majelis Hakim juga memperlihatkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp 29 Juta terdiri dari 240 lembar pecahan seratus Ribu Dan 100 lembar pecahan lima puluh ribu disita untuk Negara.
Sementara Itu, atas vonis Hakim Majelis PN Rengat, terdakwa sovia warman melalui penasehat Hukum Dody Fernando SH MH dan JPU Kejari Inhu melalui JPU Febri S menyatakan Pikir-pikir.
"waktu berpikir -pikir selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (3/7/2019)," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH.MH (lipo*15)