Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Makan & Minum MTQ Tahun 2017

Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Makan & Minum MTQ Tahun 2017

RENGAT, LIPO - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam konferensi pers pada hari Senin 22 Juli 2019 telah menetapkan 2 orang tersangka dugaan pidana korupsi pada kegiatan makan dan minum MTQ tingkat Kabupaten Inhu Tahun 2017 dengan pagu anggaran lebih kurang 700 juta, dan kerugian negara 313 juta lebih. 

"hari ini, kita sudah menetapkan dua tersangka," Kata Kejari Inhu Hayin Suhikto SH dalam konferensi Pers. 

Kedua tersangka tersebut adalah, berinisial AJ, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan berinisial S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan MTQ Tingkat Kabupaten. 

Dalam konferensi pers, Kejari Inhu didampingi Humas Kejari Inhu yang juga Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH,MH, Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH,MH, Kasi Pidum Hayatu C,SH,MH, Kasi Datun,Berman Pranata SH,Kasi Barang Bukti daN Barang Rampasan Andy Sunartejo SH dan Kasubin M Haris.

Kejari Inhu menjelaskan besaran perhitungan kerugian negara yang baru dihitung tim penyidik Pidsus merupakan dugaan Mark UP pada kegiatan makan dan minum MTQ sebesar Rp 313 juta lebih dan selain itu biaya pemondokan sebesar Rp 100 juta lebih. 

"dalam waktu dekat ini akan kita panggil pihak tersangka, apakah ini dilakukan penahanan atau tidak, itu tergantung dari tim," katanya lagi.  (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index