Ajukan Banding, PT Pekanbaru Vonis Sovia Warman Hukuman Percobaan & Denda

Ajukan Banding, PT Pekanbaru Vonis Sovia Warman Hukuman Percobaan & Denda
Ilustrasi /net
RENGAT, LIPO - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap terpidana Sovia Warman Spd. Dimana komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu dihukum penjara selama empat bulan.

Putusan atas banding yang dilakukan Sovia Warman ini juga mengukuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Hanya saja, putusan dari PT Pekanbaru ini atas pidana Pemilu 2019 dan juga memberikan masa percobaan selama delapan bulan dan denda Rp 8 juta subsider satu bulan kurungan penjara terhadap Sovia Warman.

Putusan PT Pekanbaru tersebut sudah disampaikan kepada PN Rengat. 

"Benar putusan banding atas pidana Pemilu yang diajukan Sovia Warman, sudah turun," ujar Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Senin (29/7).

Menurutnya, untuk tahapan penyelesaian pidana Pemilu telah selesai hingga PT Pekanbaru. Artinya, apapun putusan dari PT Pekanbaru tidak ada lagi upaya hukum yang harus ditempuh .

Untuk putusan ini sambungnya,  terpidana selama delapan bulan kedepan dalam pengawasan. Apabila dalam masa itu yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, maka terpidana wajib menjalani hukuman kurungan selama empat bulan.

Namun apabila dalam delapan bulan kedepan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka terpidana tidak akan dikurung badan. 

"Putusan itu terhitung sejak dikeluarkan oleh PT Pekanbaru," terangnya.

Dalam pada itu, Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan Msi mengatakan bahwa status Sovia Warman Spd sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu masih saja non aktif. 

"Bawaslu Riau tetap menunggu keputusan dari Bawaslu RI," ucapnya. 

Memang sebutnya, pengajuan penonaktifan hingga penggantian Sovia Warman sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu sudah diajukan. 

"Bawaslu Riau sifatnya hanya mengusulkan dan kewenangan ada pada Bawaslu RI," terangnya. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index