KPPBC TMP C Tembilahan Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp 10,9 M

KPPBC TMP C Tembilahan Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp 10,9 M
Alat berat melakukan pemusnahan barang ilegal di KPPBC TMP C Tembilahan/LIPO
TEMBILAHAN, LIPO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan memusnahkan barang bukti rokok dan minuman keras impor ilegal senilai Rp 10,9 milyar, Jumat 2 Agustus 2019.

Pemusnahan barang-barang ilegal yang digelar di halaman KPPBC TMP C, Jalan Sudirman Tembilahan ini merupakan hasil dari 28 kali penindakan, yang dilakukan selama tahun 2019.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut, berupa 11 juta batang rokok ilegal dan 3.778 botol minuman keras, dengan potensi kerugian negera yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7,1 milyar.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin menyatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bukti keseriusan pihaknya dalam menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional, khususnya pengusaha barang kena cukai legal sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.

Pemusnahan tersebut, lanjutnya, juga merupakan wujud dari sinegi yang terbangun antara KPPBC TMP C Tembilahan dengan aparat penegak hukum lainnya dan seluruh elemen masyarakat. 

"Saya sangat apresiasi atas sinergi yang telah terbangun, karena Bea Cukai Tembilahan juga berhasil meraih prestasi melakukan penindakan terbesar (peringkat 1) dalam priode operasi gempur rokok ilegal tahun 2019 yang dilakukan serentak secara nasional," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Bulan Juli 2019 lalu, KPPBC TMP C Tembilahan juga melakukan kegiatan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan priode 2018-2019, dengan total nilai mencapai Rp 13,3 milyar.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index