Warga Pinggir Bengkalis yang Diduga Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Polisi

Warga Pinggir Bengkalis yang Diduga Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Polisi
Warga Pinggir diamankan Polisi/int
BENGKALIS, LIPO - Satu orang diduga pelaku pembakar lahan gambut di Dusun Tambusai, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diringkus Kepolisian Resor Polres Bengkalis.

Tersangka AS (24) merupakan warga Buluh Apo, seorang pengelola lahan milik Marga Tarigan, warga Medan. Dari akibat membuka lahan dengan cara membakar yang menyebabkan Karhutla mencapai 5 hektarE.

Dalam kasus tersebut, Polisi juga mengamankan berupa barang bukti, 3 potong kayu bekas Bakaran, tiga potong bibit bebas, cangkul, jerigen air, bekas bakar, 1 karung plastik putih berisikan bibit cabai serta satu buah mancis.

Tersangka AS diduga membakar lahan lebih dari sekali, sejak Minggu (30/6/19) pukul 14.00 WIB. Lalu pada Selasanya pukul 17.30 WIB dan terakhir Senin 5 Agustus 2019 pada pukul 17.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, Kepolisian Polres Bengkalis juga memeriksa 4 orang saksi, yaitu, Kepala desa Buluh Apo, Sartono, Horasman Lubis dari MPA, M Nanang dari Manggala Agni dan Rais Sabani, Polmas Desa Buluh Apo.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasatreskrim AKP Andre Setiawan S.IK membenarkan bahwa telah mengamankan satu orang pelaku diduga pembakar lahan di Desa Buluh Apo, Pinggir.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Karhutla tersebut terjadi Senin 5 Agustus 2019 pada pukul 17.30 WIB yang ketika itu, petugas MPA sedang melintasi lahan yang dikelola tersangka AS untuk melihat api sudah membesar dan merambat dilahan milik warga lainnya. Dan petugas MPA bersama tim saat itu berusaha melakukan pemadaman.

"Saat akan melakukan pemadaman, tiba tiba dilarang oleh tersangka AS, selaku pekerja lahan tersebut. Ketika itu juga tim Damkar langsung pulang bersama sama,"ungkap Kasatreskrim AKP Andre Setiawan, Senin 12 Agustus 2019.

Dengan terjadinya Karhutla itu, lalu, Kepala Desa Buluh Apo melaporkan kejadian itu dengan secara lisan kepada pihak Polsek Pinggir. Dan selanjutnya pihak Polsek Pinggir melakukan upaya penyelidikan.

Dan sebulan kemudian, lanjut Kasat, Selasa (30/7/19), petugas Manggala Agni dan Petugas MPA yang sedang melakukan patroli kebakaran lahan dan kembali menemukan titik api dilahan yang sama yang dikerjakan oleh tersangka AS. Dan pada saat itu ada beberapa titik api dekan tanaman pohon bebas yang sedang ditanam. Dan waktu itu tersangka sudah diberikan peringatan agar tidak membakar.

"Kemudian, Selasa 6 Agustus 2019 kembali melaporkan secara lisan ke Polsek Pinggir dan selanjutnya membuat laporan secara resmi. Dan pada Jumat 9 Agustus 2019 pukul 15.00 WIB, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, sesuai barang bukti yang ada," tukasnya.(lipo*3/r24)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index