Sidang PK Perdana Setnov Digelar Hari Ini

 Sidang PK Perdana Setnov Digelar Hari Ini
Setya Novanto/rol
JAKARTA, LIPO - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke M‎ahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Rencananya, sidang perdana PK Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

"Iya, yang bersangkutan mengajukan PK, sidang hari ini rencana pukul 10.00 WIB," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam pesan singkatnya.

Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail pun membenarkan hal tersebut. "Benar PK SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, upaya hukum tersebut telah diajukan Novanto sejak dua pekan lalu. Ia dan kliennya  berharap MA dapat memberikan putusan yang terbaik dan adil.

Dalam perkara korupsi KTP-el, Novanto telah divonis  15 tahun penjara dan diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang dan bila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Novanto dan Jaksa KPK tidak mengajukan banding‎. Namun, berdasarkan aturan PK, Novanto diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.(lipo*3/rol)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index