Rampungkan Pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2020, Wabup SU Larang Kepala OPD Keluar Daerah

Rampungkan Pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2020, Wabup SU Larang Kepala OPD Keluar Daerah
Wabup Inhil, H Syamsuddin Uti saat diwawancarai awak media/LIPO
TEMBILAHAN, LIPO - Selama 4 hari ke depan, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dilarang, untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Pernyataan tersebut ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) H Syamsuddin Uti usai menyampaikan pidato pengantar Bupati terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020 pada Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan II tahun sidang 2019, di aula gedung DPRD, Jalan Subrantas Tembilahan, Senin 9 September 2019.

Dikatakan Wabup Inhil yang akrab disapa SU ini, KUA-PPAS RAPBD tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan, diharapkan dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai mekaniske dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selama 4 hari ini, Kadis jangan meninggalkan lapangan atau keluar daerah. Pembahasan yang selama 4 hari ini perlu diintensifkan betul," ujarnya.

Wabup SU berharap agar pekerjaan dan pembahasan tersebut tidak ditunda-tunda, sehingga bisa selesai tepat waktu. Karenanya, Kepala OPD harus kooperatif membahasnya dengan pihak DPRD.

"Tolong ini diperhatikan dan ditindaklanjuti, karena kita yang menyampaikan permohonan kepada DPRD. Jadi, saya harapkan OPD intens melakukan pembahasan terhadap perencanaan ini," tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD, DR Ferryandi juga meminta agar seluruh kepada OPD tidak meninggalkan tempat tugasnya, terutama dalam waktu pembahasan bersama DPRD.

"Ini sangat penting, guna kelancaran pembahasan, sehingga bisa selesai tepat waktu," imbuhnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index