64 Perusahaan Terkait Karhutla Disegel KLHK, 20 Milik Asing

 64 Perusahaan Terkait Karhutla Disegel KLHK, 20 Milik Asing
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sebanyak 64 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari jumlah tersebut 20 perusahaan tersebut merupakan milik asing.

"20 perusahaan tersebut milik Singapura dan Malaysia," ujar Plt Setjen Penegak Hukum KLHK, Jasmin Ragil Utomo, seperti dillansir Republika di BNPB, Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut dia, dari jumlah perusahaan tersebut, perkara untuk lima perusahaan sudah masuk proses penyidikan. Untuk perkara perdata, Jasmin menegaskan, sudah ada sembilan perusahaan divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp15 triliun.

"Dan enam perusahaan lainnya masih dalam proses eksekusi di pengadilan. Dalam penegakan hukum perdata, akan kita tangani," terang dia.

Ditanya terkait perizinan ke depannya, ia mengatakan, harus ada peran serta dari pemerintah daerah, baik itu pemprov, pemkot/pemkab. Oleh karena itu dia mendorong agar ada sanksi administratif yang diberikan oleh gubernur, bupati hingga wali kota kepada perusahaan terlibat karhutla.

"Jadi harus menempatkan pengawas lingkungan hidup juga. Dan jangan ada pelemahan lagi," ujar dia. Menurut Jasmin, sebanyak 99 persen kebakaran hutan merupakan ulah dari manusia, meskipun ada multiaktor juga seperti korporasi.(lipo*3/rol)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index