Telukkuantan, LIPO - Bertempat di GOR Tribuana SMAN Pintar Teluk Kuantan Rabu pagi (9/10/2019) Bupati Kuantan Singingi H Mursini M. Si secara resmi diberikan gelar Datuk Seri Setia Amanah Mangkuto Bandaro Sutan Malano oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi. Sementara, Wakil Bupati H Halim memangku gelar Datuk Seri Timbalan Setia Amanah.
Sebelum dinobatkan Gelar Adat tersebut Bupati H. Mursini berserta istri dan H. Halim berserta istri diarak layaknya raja dan permaisuri. Kompang dan para tetua adat LAMR mengiringi arak-arakan menuju ruang singgasanah penobatan untuk menjalani prosesi penabalan gelar adat.
Pelaksanaan prosesi penabalan gelar adat ini ditandai dengan pemasangan selempang, keris dan tanjak dan dilanjutkan dengan prosesi tepung tawar.
Sebelumnya Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kuansing, Datuk Seri Pebri Mahmud membacakan warkah LAMR Kuansing. Warkah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan LAMR Kuansing berisi petuah amanah.
Dikatakannya, "Pemberian gelar adat ini sudah melalui musyawarah mejelis kerapatan adat. Sehingga tuan Mursini dan Halim berhak menyandang gelar adat LAMR Kuansing selama masa jabatan sebagai Bupati dan Wabup Kuansing," ungkap Datuk Pebri.
Lanjut dikatakannya, kedepan LAMR Kabupaten Kuantan Singingi akan bekerja semaksimal mungkin demi kamakmuran seluruh Cucu-Kemenakan kita di Kabupaten Kuantan Singingi ini papar Datuk Pebri.
Sebelum dinobatkan Gelar Adat tersebut Bupati H. Mursini berserta istri dan H. Halim berserta istri diarak layaknya raja dan permaisuri. Kompang dan para tetua adat LAMR mengiringi arak-arakan menuju ruang singgasanah penobatan untuk menjalani prosesi penabalan gelar adat.
Pelaksanaan prosesi penabalan gelar adat ini ditandai dengan pemasangan selempang, keris dan tanjak dan dilanjutkan dengan prosesi tepung tawar.
Sebelumnya Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kuansing, Datuk Seri Pebri Mahmud membacakan warkah LAMR Kuansing. Warkah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan LAMR Kuansing berisi petuah amanah.
Dikatakannya, "Pemberian gelar adat ini sudah melalui musyawarah mejelis kerapatan adat. Sehingga tuan Mursini dan Halim berhak menyandang gelar adat LAMR Kuansing selama masa jabatan sebagai Bupati dan Wabup Kuansing," ungkap Datuk Pebri.
Lanjut dikatakannya, kedepan LAMR Kabupaten Kuantan Singingi akan bekerja semaksimal mungkin demi kamakmuran seluruh Cucu-Kemenakan kita di Kabupaten Kuantan Singingi ini papar Datuk Pebri.

Sementara itu Plt Ketua LAMR Kuansing sekaligus Sekretaris Umum LAM Riau Datuk H Yusman Hakim SPi MSi mengatakan, bahwa pemberian gelar adat kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuansing ini sudah melalui pertimbangan yang panjang. Sehingga saat pihak LAMR Kuansing sudah menilai perlu untuk melakukan penabalan gelar adat tersebut kepada pasangan kepala daerah Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.
"Gelar ini melekat pada jabatan, jadi kalau misalnya nanti Pak Mursini dan Pak Halim tidak lagi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati maka gelar ini pun akan gugur secara otomatis," papar Datuk H Yusman Hakim.
Setelah proses menambalan gelar Bupati H. Mursini sebagai Datuk Seri Setia Amanah Mangkuto Bandaro Sutan Malano dan Wakil Bupati H Halim memangku gelar Datuk Seri Timbalan Setia Amanah. Dilanjutkan Pengukuhan terhadap 105 Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi periode 2019 - 2014.
Kepengurusan LAMR Kabupaten Kuantan Singingi dikukuhkan secara resmi oleh Majelis Kerapatan Adat (MKA) Timbalan Ketua Umum Raja Marjohan Yusuf.
Kepenguran LAMR Kuantan Singingi terdiri dari Ketua Majelis kerapatan adat MK Datuk Seri Febri Mahmud, ketua Pengurus Dewan Harian (DPH) Datuk Seri Sardiyono beserta 103 orang pengurus lainnya yang terdiri dari MKA, DPH dan DKA.
Dewan Kerapatan Adat (DKA), sebanyak 11 orang, Majelis Kerapatan Adat (MKA) sebanyak 19 orang dan Dewan Pengurus Harian (DPH) sebanyak 75 orang. Kemudian 19 di MKA merupakan keterwakilan dari setiap kecamatan dengan rincian 1 orang pengurus dari unsur penghulu yang ada di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi. (Lipo*14).