Masyarakat & Pers Diminta Mengawasi

Gakkum KLHK Nyatakan Pelaku Kejahatan Karhutla Dijerat dengan Pasal Berlapis

 Gakkum KLHK Nyatakan Pelaku Kejahatan Karhutla Dijerat dengan Pasal Berlapis

Rengat, LIPO-Direktorat Jendral Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK RI, menggunakan strategi penegakan hukum terpadu dalam mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Gandaerah Hendana dan PT Teso Indah di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Sabtu 12 Oktober 2019.

Ditjen Gakkum KLHK RI telah melakukan sinergisitas dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara pada Jumat 11 Oktober 2019, usai kunjungan pada Tanggal 10 Oktober 2019 ke Kabupaten Indragiri Hulu dilokasi Area Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Konsensi HGU PT GH, tepatnya di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti) Kecamatan Lirik.

Sebanyak 74 Konsensi telah dilakukan penyidikan dan 1 Perorangan, dimana penyidikan terhadap perorangan sudah lengkap (P.21). Untuk kasus kebakaran hutan dan lahan di HGU PT GH dan PT TI kabupaten Inhu, dua perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam kejahatan karhutla. Sehingga perlu pendalaman dalam kasus tersebut.

Selain itu Gakkum KLHK RI juga mendorong Pemerintah Daerah turut terlibat dalam mengawasi serta memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang mem "bandel".

"Untuk penguatan penegakan hukum karhutla, ada dua langkah penting yang harus dilakukan, yaitu perluasan skala penindakan dengan mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

Rasio menambahkan, langkah kedua adalah penguatan efek melalui multidoor pengenaan undang-undang berlapis dan pasal berlapis termasuk mengenakan pidana tambahan sesuai Pasal 119 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk itu, kolaborasi antara aparat penegakan hukum, penyidik KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat penting," lanjut Rasio.


Rasio menegaskan, kejahatan karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa dampaknya terhadap masyarakat, baik dibidang pendidikan, kesehatan maupun ekonomi. Sehingga, siapapun pelaku yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya.

PT. Gandaerah Hendana adalah perusahaan perkebunan sawit Penanaman Modal Asing (PMA) Singapura dan PT. Teso Indah perusahaan penamanan modal dalam negeri. Saat ini Tim Penyidik Gakkum telah mengumpulkan keterangan serta bukti ilmiah berupa sampel tanah dari lahan terbakar. Ditjen Gakkum juga melibatkan ahli Dr. Basuki Wasis, dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor untuk menilai kerusakan lingkungan akibat karhutla tersebut. 

Terkait hal ini, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengharapkan agar masyarakat dan pers juga turut mengawal penegakan hukum kasus-kasus karhutla.

"Media sosial dan pers bisa dijadikan medium untuk menggaungkan penegakkan hukum karhutla. Media diharapkan mampu berperan memberikan informasi karhutla dan dampaknya kepada publik, hingga terbangun kepatuhan dan menjaga kelestarian lingkungan,” Ucap Yazid Nurhuda.

Lebih lanjut, Yazid Nurhuda menyampaikan, akan melaporkan perkembangan kasus karhutla ini dan mengawalnya sampai pada persidangan. 

"Tim Penyidik Ditjen Gakkum akan melanjutkan penyidikan lebih mendalam dan menjerat kedua perusahaan dengan Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108 Jo. Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah," jelasnya.

Ditambahkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi, bahwa berdasarkan data perkembangan penegakan hukum KLHK, sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019, jumlah lahan konsesi yang disegel Ditjen Gakjum KLHK sebanyak 74 konsesi. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index