Tinjau Pembangunan Jalan, Wabup SU Minta Rekanan Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

Tinjau Pembangunan Jalan, Wabup SU Minta Rekanan Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu
Wabup Inhil, H Syamsuddin Uti saat meninjau salah satu ruas jalan di Kota Tembilahan/LIPO
TEMBILAHAN, LIPO - Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), H Syamsuddin Uti meminta kepada seluruh rekanan agar menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Permintaan tersebut disampaikannya saat diwawancarai awak media usai meninjau pekerjaan pembangunan jalan, di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Tembilahan, Senin 4 November 2019.

Dikatakan Wabup Inhil yang akrab disapa SU ini, peninjauan tersebut bertujuan untuk melihat langsung progres pembangunan jalan yang ada di Negeri Seribu Parit, apalagi mengingat waktu pengerjaan yang hanya tinggal 1,5 bulan lagi.

"Semalam (kemarin,red), saya juga sudah turun ke Kotabaru dan Pulau Kijang. Dari hasil peninjauan sampai hari ini, ada beberapa pekerjaan pembangunan jalan yang belum maksimal," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Wabup SU, besok pihaknya akan memanggil seluruh rekanan guna mengikuti rapat evaluasi di Kantor Bupati Inhil.

"Kita minta kontraktor menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, karena pembangunan jalan ini merupakan janji Wardan-SU. Jadi kalau jalannya tidak bagus, tentu akan sangat mengecewakan kami dan masyarakat," terangnya.

Selanjutnya, Wabup SU berpesan kepada seluruh masyarakat agar turut bersama dan berperan aktif dalam menjaga hasil pembangunan yang telah selesai dikerjakan di wilayahnya masing-masing, sehingga bisa bertahan lama dan dapat terus dinikmati masyarakat.

"Kalau ada yang kurang bagus, sampaikan saja langsung kepada saya. Sebagai bahan evaluasi, dalam upaya membangun dan memajukan Inhil ke arah yang lebih baik lagi," tambahnya.

Usai melakukan peninjauan di sejumlah ruas jalan yang sedang dikerjakan di Kota Tembilahan, Wabup SU juga melihat langsung kondisi lapak-lapak pedagang yang ada di Pasar Air Mancur Tembilahan.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index