Rengat, LIPO - Polres Kabupaten Indragiri Hulu memusnakan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 26.41 Gram.
Dalam pemusnahan tersebut dipimpin oleh Polres Inhu AKBP, Efrizal SIK, diwakili Waka Polres Inhu Kompol Roni, S .Sik, dilakukan pada Senin (4/11/2019) di GOR Tribrata Polres Inhu.
Kompol Roni mengatakan, Kasus tindak pidana Narkotika merupakan kejahatan yang paling ngetren saat ini. Efek penguna narkoba sangat membahayakan, baik itu membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain. Maka dari itu mari sama-sama memberantas narkoba.
"Narkoba bisa merusak generasi Muda," ucapnya.
Polisi juga menghadirkan Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender, hal tersebut disaksikan pihak Kejaksaan, Dinas Kesehatan, pihak Kepolisian dan rekan Pers.
Pemusnahan barang bukti seberat 26.41 juga didasari dengan dasar hukum yang kuat, narkotika ini merupakan kasus dari penangkapan di Polsek Rengat Barat seberat 0.62 Gram , Polsek Kelayang 4.11 gram, Polsek Batang Gansal 0.5, 1.81 dan 0,92 gram, Polsek Lirik 0,44 dan 1,50 gram , Polsek Batang Cenaku 1,17 dan 2,45 gram, selanjutnya penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Inhu seberat 1,42, 0,89 dan 10,58. (lipo*15)