UMK Bengkalis Tertinggi Kedua di Riau

 UMK Bengkalis Tertinggi Kedua di Riau
Ilustrasi/int
BENGKALIS, LIPO - Gubernur Riau Syamsuar menetap Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2020. Dari penetapan UMK itu, Bengkalis berada di posisi kedua UMK tertinggi di Riau dengan Rp3.261.357,42.

UMK Kabupaten Bengkalis berada di bawah Kota Dumai dengan nilai Rp3.383.834,29. Sedangkan di urutan ketiga ada Kabupaten Siak Rp3.048.527,10.

Keputusan tentang UMK ini sambut baik para buruh di Bengkalis. Ketua Serikat Pekerja Bengkalis Independen (SPBI) Akmam Adi Putra mengatakan, para buruh sangat senang mendengar berita dan melihat beredarnya salinan lembaran UMK di media sosial. Tambah lagi, Kabupaten Bengkalis tertinggi kedua.

Kegembiraan tentang penetapan UMK itu menurut Akmam bukan tanpa alasan. Berdasarkan kebutuhan hidup layak bukan hanya makan dan minum. Di sana terdapat kebutuhan pendidikan, kesehatan, listrik, komunikasi, transportasi.

"Seorang pekerja juga punya tanggung jawab terhadap keluarga, anak dan istri, apalagi biaya hidup di sebuah pulau yang begitu mahal, UMK berlaku bagi pekerja lajang dan baru bekerja di perusahaan. Penetapan UMK ini sangat membantu dan harus diakomodir perusahaan," tegas mantan karyawan PT BLJ ini, Sabtu (23/11/2019).

Untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan tentang UMK, agar perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja, SPBI berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Disnakertrans dan DPRD membuat formula pencegahan pembayaran upah dibawah upah minimum.

"SPBI berharap kepada pihak terkait Disnakertrans Kabupaten Bengkalis dan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, bisa membuat suatu formula pencegahan pembayaran upah di bawah upah minimum. Paling tidak ada Perda perlindungan pengupahan di Kabupaten Bengkalis," harap Akmam Adi Putra.

Selain itu katanya, Disnakertrans Kabupaten Bengkalis benar-benar menjalankan fungsi dan tugas. Sebab ucap Akmam, banyak perselisihan antara pekerja dan pengusaha disebabkan upah dibawah minimum.

"Disnakertrans Bengkalis dan Pegawai Pengawasan Tenagakerja Wilayah III Bengkalis dengan adanya kenaikan UMK ini bisa dikontrol para pengusaha yang ada. Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayarnya lakukan teguran keras dan bahkan sanksi. Banyak perselisihan antara pekerja dgn pengusaha karena mis komunikasi, tidak transparan dalam pendapatan upah pekerja, pengusaha hanya mau untung sendiri," imbuhnya Akmam lagi.

Bukan rahasia umum, lanjut Akmam, banyak pengusaha di Bengkalis membayar upah dibawah minimum. Modusnya, membuat status pekerja harian tetap dengan sistem "no work no pay" berdasarkan kehadiran.

"Sedangkan masa kerjanya di atas 5 tahun dan apabila di PHK dengan alasan Mangkir. Ada juga dengan manipulasi data gaji pekerja saat mengikutsertakan program BPJS TK karena syaratnya adalah gaji UMK. Ada juga dengan memberi pekerjaan kepada badan jasa tenaga kerja padahal itu bukan usaha penunjang. Dinamika persoalan perselisihan Pekerja / Buruh di Kabupaten Bengkalis ini harus segera dituntaskan, ini tanggungjawab Pemerintah Daerah khususnya Disnakertrans," pungkas Ketua SPBI, Akmam Adi Putra.(lipo*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index