Rengat, LIPO - Polres Indragiri Hulu musnahkan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu dan Pil Ektasi sebanyak 81,44 Gram, Selasa 10 Desember 2019.
Kegiatan di fokuskan di Ruang Satres Narkoba Polres Inhu yang disaksikan oleh Pihak PN Rengat, Kejaksaan Inhu dan awak media serta dinhadirkan dua orang terduga tersangka.
Pemusnahan sendiri lagsung dilakukan oleh Kapolres Inhu diwakili Kabag Sumda Kompol Amril. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah Sabu 66,19 gram dan Ekstacy 15,25 gram.
Pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan lancar aman dan selesai pada pukul 10.45 wib. (lipo*15)