Tiga Terduga Pembakar Lahan Di Lirik Inhu Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tiga Terduga Pembakar Lahan Di Lirik Inhu Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

RENGAT, LIPO-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu lakukan press rilis terkait tiga tersangka pembakar lahan dan hutan (Karhutla) di Kecamatan Lirik, Desa Redang Seko, yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan pada 7 Januari 2020.

Dalam konfersi Pers Kapolres AKBP Efrizal SIK yang juga di dampingi Kasat Reskrim AKP Febri Kurniawan dan Kopolsek Lirik AKP Ali Azar serta Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran

Ketiga tersangka pembakaran lahan di Kecamatan Lirik adalah SR (35) alias Udin warga Pekanbaru, JM alias Wajir (55) warga Siak Hulu, Kampar dan RL (48) warga Batu Gajah, Inhu.

Kronologis ketiga pembakar lahan tersebut memiliki peran masing-masing, tersangka SR merupakan pemilik lahan atau area tempat di jadikan pembakaran, tersangka JM merupakan kakak kandung SE sekaligus pengurus lahan dan RL merupakan Karyawan dari SR yang dirinya dilibatkan dalam pembakaran lahan.

"Luas area terbakar lebih kurang 3,5 Hektar, area tersebut sudah di steking hanya saja tinggal menunggu kering dan dilakukan pembakaran, akibat perbuatan nya tersangka dijerat hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun sesuai dengan perundang-undangan republik Indonesia," jelas Kapolres Inhu.

Tak hanya itu saja, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat dan Korporasi tidak membuka lahan dengan cara membakar, jika kedapatan akan ditindak tegas. (lipo*) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index