RENGAT, LIPO - Inisial (R) tak berkutik saat di bekuk tim opsnal Polsek Sebrida Gabungan Resintel dan Bhabinkamtibmas, pada hari Senin 20 Januari 2020, R dibekuk karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menjual diduga Narkotika jenis sabu.
R alias Ridwan Firmansyah, diamankan dirumahnya beralamatkan, RT 001 RW 001 Desa Titian Resak, Kecamatan Sebrida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sebelum dilakukan pengerebekan, Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki sabu. Untuk menindak lanjuti laporan dan informasi, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapan.
Sekira Pukul 22.00 Wib, pelapor dan rekan Polri lainnya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, didalam rumah tersebut ditemukan terlapor, lalu ditemukan 1 buah bong Alat hisap sabu dan 1 unit timbangan elektrik serta 1 bungkus besar plastik Bening yang diduga berisi sabu sabu, kemudian ditemukan lagi 10 bungkus sabu kecil.
"Saat ini pelaku dan Barang Bukti di amankan di polsek Sebrida. Tak hanya sabu saja turut diamankan, Handphone dan sejumlah uang turut diamankan," jelas Paur Humas Misran. (lipo*15)