Rengat, LIPO-Polres Inhu tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Tidak hanya kalangan masyarakat biasa saja yang menjadi sasaran incaran Polres Inhu terkait tindak pidana Narkotika. Namun, kalangan pemerintah kabupaten Indragiri Hulu pun tidak luput dari sasarannya.
Hal tersebut dibuktikan dengan diamankannya salah satu oknum anggota satpol PP Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Oknum tersebut tertangkap polisi dikarenakan dugaan memiliki, menguasai, menyimpan Narkoba jenis Sabu.
Yandra warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, kesehariannya menjadi anggota Satpol PP di lingkungan pemerintahan kabupaten Indragiri Hulu di tangkap pada tanggal 22 Januari 2020, pukul 16.00 wib di jalan Sultan Ibrahim depan warung pak Eko.
"Pada hari ini Rabu Tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wib telah mengamankan 1(satu) orang / tsk yang patut diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoba jenis Shabu atas nama Yandra". Demikian keterangan dari pihak Kepolisian Inhu
Penangkapan Yandra diawali dengan informasi dari masyarakat, bahwa di area tersebut terjadi transaksi Narkoba, setelah mendapat informasi pada waktu itu, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu langsung bergerak cepat.
"Awalnya adanya laporan dari masyarakat pada tanggal 14 Januari 2020, semenjak adanya laporan pihak kepolisian untuk melidiki hal tersebut," Jelas Humas polres Inhu Misran.
Saat diselidiki, Polres Inhu melihat terlapor Yandra di depan Kreasi warung milik Eko dijalan Sultan Ibrahim memasang setiker mobil, team melakukan pengembangan dan pengeledahan serta lakukan introgasi. Hasil dari introgasi
ditemukan Sabu dengan berat kotor 0,34 gram.
Akhirnya, Oknum Anggota Satpol PP mengakui kalau Narkoba jenis sabu milik nya yang di dapat dari seseorang tidak dikenal di Kabupaten Indragiri Hilir.
Selanjutnya, tem polres Inhu mengamankan oknum Anggota Satpol PP dan barang bukti tersebut, untuk ditindak lanjuti serta dikembangkan. (lipo*15)