Tagih Utang, Nyawa Warga Bagan Punak Rohil Ini Melayang

Tagih Utang, Nyawa Warga Bagan Punak Rohil Ini Melayang
Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko saat ekspos/int
BAGANSIAPIAPI, LIPO - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko berhasil mengamankan NR (45) dan YG (19), Senin (27/1/2020) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Pasalnya, NR dan YG warga Jalan Bakia, Kelurahan Bagan Punak, Rokan Hilir yang merupakan ayah dan anak itu diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Hermansyah hingga meninggal dunia.

Demikian dijelaskan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH didampingi Kanit Reskrim Iptu D'Raja Napitupulu SIk dan PS Kasi Humas Bripka Puji Anton Nugroho dalam pers rilis di aula Mapolsek Bangko.

Kedua tersangka berhasil diamankan setelah Polsek Bangko menurunkan 20 personel untuk menyusuri berbagai tempat. "Kejadiannya sekitar pukul 21.00 WIB, akan tetapi laporan yang masuk di kepolisian pada pukul 22.00 WIB. Alhamdulillah dengan kesigapan anggota di lapangan pada pukul 02.00 WIB dini hari berhasil diamankan," kata Sasli Rais.

Adapun latar belakang terjadinya penganiyaan dikarenakan masalah utang piutang. Dimana pelaku YG memiliki utang kepada korban Hermansyah sebesar Rp500 ribu.

"Beberapa hari sebelum kejadian, korban menagih utang kepada pelaku dan tidak dibayar. Kemudian hingga ketiga kalinya korban melakukan penagihan juga tidak dibayar, dan akhirnya karena emosi tersangka YG dan NR melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tombak yang membuat korban meninggal dunia," jelas Sasli.

Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Untuk lokasi penangkapan tersangka yaitu di jalan, dimana tersangka menumpang kendaraan masyarakat yang mengarah ke Batu Delapan," pungkasnya.(lipo*10)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index