KPK Blokir Rekening Harun Masiku, Ini Pertimbangannya

KPK Blokir Rekening Harun Masiku, Ini Pertimbangannya
Gedung KPK/int
JAKARTA, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik bekas caleg PDIP Harun Masiku, untuk memudahkan penangkapan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tersebut.

"Tentunya, penyidik dipastikan telah melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan para tersangka untuk kemudian mengamankan terkait benda, aset, dan apapun yang berhubungan langsung dengan rangkaian perbuatan dengan para tersangkanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Menurut Ali, pemblokiran rekening sebagai salah satu upaya strategi untuk membatasi ruang gerak Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.

"Jadi tentunya, penyidik sudah lakukan semuanya, dan diantisipasi itu," ujar Ali.Ilustrasi

Harun Masiku lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Dia sempat dikabarkan berada di luar negeri, tapi ternyata pada 7 Januari, Harun sudah di Indonesia.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index