RENGAT, LIPO - Anggota Res Polres Inhu bekerjasama Polsek Rengat Barat mengamankan warga Desa Jepara, inisial TA (27) karena membawa Sabu seberat 2,650 Gram.
Penangkapan dilakukan dijalan Pekanheran-Pematang Rebah, kilometer 4, Kecamatan Rengat Barat. Selasa, (31/03).
Pengungkapan pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba ini berdasarkan Informasi masyarakat. Dari informasi yang diperoleh, akan ada barang haram yang dikirim dari Tembilahan menuju Palembang dengan skala besar melalui jalur darat.
Dari hasil pengembangan informasi tersebut, Polres Inhu bersama Polsek Rengat Barat, bergerak cepat serta melakukan penangkapan orang yang dicurigai, ber inisial TA, dijalan Pekanheran-Pematang Reba.
"Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 Wib, dengan barang bukti 2,650 Gram Sabu. Barang berasal dari kampung Nelayan, Kabupaten Indragiri Hilir," jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, Rabu 1 April 2020.
Dijelaskan Kapolres Inhu, pelaku TA yang saat jadi Tersangka diduga sebagai kurir, yang diiming-imingi oleh inisial (J), mengantarkan barang dari Tembilahan menuju Palembang. Namun sebelum diantar ke Palembang Insial (J) yang saat ini sebagai DPO meminta untuk menemui sesorang di Pekanheran.
"Jadi tersangka ini berumur 27 tahun sebagai kurir baru pertama kali ia lakukan, saat di tes urine dirinya Positif. Atas hal itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana, Manksimal hukuman 6-20 tahun ancaman penjara, jika di rupiahkan barang bukti tersebut Milyaran Rupiah," ucapnya Efrizal.
Polres Inhu mengakui, penangkapan sabu sebesar ini untuk yang pertama kali terjadi di wilayah hukumnya.
"Ini pertama kali yang sebesar ini," jelasnya. (lipo*15)