Kejari Kuansing Sematkan Status Tersangka kepada Mantan Plt Setda & Empat Lainnya

Kejari Kuansing Sematkan Status Tersangka kepada Mantan Plt Setda & Empat Lainnya
Gambar: GR 
TELUK KUANTAN, LIPO - Kejari Kuansing tetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuansing, (01/04).

Lima orang yang jadikan tersangka oleh Kejari masing-masing MHL (mantan Plt Setda Kuansing), MS (mantan Kabag Umum Setda Kuansing), VA (Bendahara Rutin), HH (PPTK), dan YH (PPTK). 

"Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, dibagian Setda dan Umum Kuansing. Total anggran 13,3 milyar, pada enam kegiatan," jelas Kejari Kuansing, Hadiman. SH.MH, kepada media. 

Dari perhitungan, ditemukan kerugian 10,4 milyar lebih. Namun para tersangka telah mengembalikan temuan tersebut sebanyak 2,9 milyar. 

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI pasal 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lipo*1/GR) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index