15 Napi Lapas Bengkalis Bebas Lebih Cepat Langsung Sujud Syukur

15 Napi Lapas Bengkalis Bebas Lebih Cepat Langsung Sujud Syukur
15 napi sujud syukur/ant
BENGKALIS, LIPO - Sebanyak 15 orang warga binaan atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bengkalis bebas setelah mendapat asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 dari Kementrian Hukum dwn Hak Azazi Manusia (Kemenkumham), Kamis. Mereka langsung sujud syukur begitu keluar dari pintu Lapas.

Kepala Lapas IIA Bengkalis Edi Mulyono menyampaikan, 15 orang warga binaan atau narapidana tersebut mendapatkan kebebasan berdasarkan keputusan terkait asimilasi nomor M.HH-19.TK.01.04 tahun 2020 terkait COVID-19.

"Kategori yang mendapat pembebasan diantaranya, pelaku tindak pidana umum, dan divonis maksimal 5 tahun dan telah menjalani masa hukuman 2-3 tahun masa pidana dan tidak berlaku bagi pelaku kriminalitas TP.99 yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), narkoba dan pelaku ilegal loging," tegasnya yang dikutip dari antarariau.com.

Menurut Edi, masa pemberian asimilasi dan integrasi tersebut sampai 31 Desember 2020 dan masih ada 200 lebih napi lagi yang sudah memenuhi persyaratan asimilasi di rumah dan hanya menunggu waktu saja.

"Masih ada sekitar 200 napi lagi yang akan mendapat asimilasi pembebasan," ungkapnya.

Kalapas juga mengapresiasi keputusan Menteri dan warga binaan karena ada hikmah dibalik COVID-19. Sebelum menjalani asimilasi di rumah 15 napi gelombang pertama ini dilakukan pemeriksaan kesehatan dan akan mendapat surat kesehatan.

"Yang mendapatkan asimilasi tersebut dalam artian tetap berada dirumah masing masing sampai saat waktunya bebas mereka diminta ke kantor untuk mengambil surat bebasnya," ujarnya lagi.

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index