Antisipasi Covid-19, Seluruh Desa di Inhil Diminta Sediakan Rumah Isolasi

Antisipasi Covid-19, Seluruh Desa di Inhil Diminta Sediakan Rumah Isolasi
Wakil Ketua DPRD Inhil, Edi Gunawan
TEMBILAHAN, LIPO - Seluruh desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk menyediakan rumah isolasi bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhil, Edi Gunawan, dalam upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 sedini mungkin.

Dikatakan pria yang akrab disapa Asun ini, rumah isolasi digunakan untuk mengkarantina orang yang baru datang dari zona merah penyebaran Covid-19. 

"Ini agar kita lebih mudah mengawasi bagi desa ada warganya yang pulang dari zona merah seperti Malasysia, Jakarta, Surabaya, dan daerah lainnya yang kita anggap zona merah," ujar Asun kepada awak media di Tembilahan, Jum'at (10/4/2020).

Dijelaskannya, rumah isolasi bisa memanfaatkan fasilitas yang ada di setiap desa masing-masing dan dibebankan ke anggaran dana desa, termasuk biaya akomodasi selama empat belas hari masa karantina. 

"Manfaatkan satu rumah atau ruangan yang ada di masing-masing desa, manfaatkan dana desa sesuai dengan petunjuk peraturan yang ada," tambah Asun.

Langkah tersebut, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini guna mengantisipasi adanya masyarakat yang pulang kampung menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.

"Ini akan marak orang balek kampung karena mau dekat bulan puasa dan lebaran idul fitri, akan ada seperti mahasiswa yang pulang dari Jogyakarta dan daerah-daerah yang dianggap zona merah," kata Sekretaris DPC PKB Inhil tersebut.

Asun juga mengungkapkan bahwa rumah isolasi untuk mendukung saling keterbukaan di masyarakat karena masih ada masyarakat yang enggan menyampaikan riwayat perjalanannya karena takut di tolak atau dikucilkan.

"Kalo asli orang kampung sini tak mungkin kita menolaknya dia mau pulang kampung, dari pada nanti dia tidak jujur lebih baik kita saling terbuka agar lebih mudah kita melakukan pengawasan, jika dia datang dari zona merah langsung saja dikarantina dirumah isolasi selama empat belas hari, jika dia tidak apa-apa silahkan membaur bersama masyarakat," imbuhnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index