Lapas Bengkalis Ancam Cabut Asimilasi Napi yang Berulah

Lapas Bengkalis Ancam Cabut Asimilasi Napi yang Berulah
Kepala Lapas (Kalapas) klas II A Bengkalis Edi Mulyono/ant
BENGKALIS, LIPO - Kepala Lapas (Kalapas) klas II A Bengkalis Edi Mulyono mengancam akan mencabut hak asimilasi dan integrasi narapidana jika melakukan tindak pidana kembali di luar.

"Kami ingatkan bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi untuk tidak berbuat hal-hal yang melanggar aturan yang diberikan. Apabila melanggar akan dicabut asimilasinya," ancam Edi Mulyono, Kamis (16/4).

Dikatakannya, sebanyak 184 orang narapidana sudah memenuhi syarat asimilsi sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020.

"Yang sudah kita asimilasi 184 orang, dan bakal menyusul hingga Desember 2020," kata Edi.

Dikatakan Edi Mulyono, narapidana yang mendapatkan asimilasi sudah memenuhi syarat menjalani dua pertiga masa hukuman dan untuk kasus tindak pidana umum sesuai tidak dipungut biaya.

"Gratis tidak di pungut biasa sepersenpun dari narapidana dan ini perintah Pak Menteri langsung, surat tembusan kepada aparat penegak hukum seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan dan aparat lainnya sudah kita berikan," sebutnya.

Ditegaskan Kalapas, sampai saat ini terhadap 184 orang yang sudah dapat asimilasi di rumah belum ada laporan yang melanggar dan berbuat tindak kejahatan kembali.

"Kita sudah mengingatkan bahwa asimilasi cukup di rumah saja sampai berakhir masa hukumannya, apabila nanti integrasinya, PB nya sudah turun, maka surat keputusan (SK) bebas murninya diambil di Lapas," kata Edi lagi.

Terkait dengan keresahan masyarakat terhadap program asimilasi yang membebaskan tahanan karena wabah corona, pihak Lapas menggandeng insan pers, tokoh-tokoh masyarakat, aparat penegak hukum (Apgakkum) untuk memberikan wawasan atau pandangan terkait asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19.(lipo*3/ant)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index