Diduga Miliki Sabu, Oknum ASN Inhu Ditangkap Polsek Rengat Barat di Rumah Dinas PU

Diduga Miliki Sabu, Oknum ASN Inhu Ditangkap Polsek Rengat Barat di Rumah Dinas PU
Dani Rajasa Wardana alias Dani /LIPO 
RENGAT, LIPO - Dani Rajasa Wardana, warga Pematang Reba, yang kesehariannya bekerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebagai ASN, ditangkap anggota Polsek Rengat Barat, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Ditengah maraknya wabah virus Corona (Covid-19), oknum ASN ini harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Penangkapan Dani dilakukan pada hari Sabtu,  Tanggal 18 April 2020, sekitar pukul 13.35 wib, di Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Inhu Jl. Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, tepatnya dibelakang kantor Dinas Perhubungan.

"Dani Rajasa Wardana alias Dani berumur 39 tahun bekerja sebagai Pegawai ASN di Inhu. Diduga memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat barang bukti 0,16 gram," jelas Paur Humas Polres Inhu Misran.

Sebelum dilakukan penangkapan, dari seorang pelopor masyarakat mendapatkan informasi, ada laki-laki yang tinggal di Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Inhu Jl. Lintas Timur Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu, diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian kepada Kapolsek Rengat Barat, lalu Kapolsek Rengat Barat memerintahkan pelapor dan rekan - rekan, untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Saat ini pihak Polsek sedang melakukan sidik dan mengamankan barang bukti serta membawa Sempel Barang bukti ke laboratorium," tutup Misran. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index