Diduga Terlibat Transaksi Jual Beli Narkoba, Oknum ASN Inhu Kembali Diciduk Polisi

Diduga Terlibat Transaksi Jual Beli Narkoba, Oknum ASN Inhu Kembali Diciduk Polisi
Terduga/LIPO
RENGAT, LIPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan pasangan suami (pasutri), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 19.30 WIB kemarin.

Mereka adalah Supratno alias Kolat (54) dan Yulvena Wahyu alias Yul (48), yang berstatus ASN disalah satu OPD di lnhu. 

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk, melalui Paur Humas Polres lnhu, Aipda Misran, mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat
ke Satresnarkoba, bahwa sering terjadi transaksi narkoba dirumah kedua tersangka tersebut.

"Atas info tersebut Kasat Resnarkoba AKP  Jaliper L Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Resnarkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanit Satresnarkoba IPDA Donny Fitria untuk melakukan penyelidikan," terang paur. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index