Desa Danau Baru Rengat Barat Anggarkan Dana Covid-19 150 juta

Desa Danau Baru Rengat Barat Anggarkan Dana Covid-19 150 juta
Camat Rengat Barat, Hendry S,Sos/LIPO 
RENGAT, LIPO - Seluruh Desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, tengah membahas dana peruntukan pencegahan penanganan Covid-19 termasuk anggaran bagi keluarga miskin berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 per KK.

Untuk pengangarannya  mengacu pada surat edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yang telah dilakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Inti dari perubahan tersebut adalah mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Dari salinan Permen tersebut, khusus untuk BLT, Kemendes PDTT telah menerapkan mekanisme alokasi dan penyalurannya.

Desa Danau Baru yang sudah menganggarkan Dana BLT yang bersumber dari DD APBN di Kecamatan Rengat Barat, setelah melakukan Musyawarah perubahan Dana Desa tahun 2020, mengalokasikan untuk Covid 19 sebesar 150 juta, anggaran tersebut diambil 10 persen dari sumber Dana Desa.

"Demi kepentingan masyarakat Desa, kita menganggarkan dana 150 juta. Nantinya dana itu disalurkan sebagian untuk BLT yang dibagi 60 KK warga miskin, penyaluran nya tetap mengacu pada peraturan maupun mekanisme. Demi kesejahteraan rakyat kita korbankan pembangunan fisik untuk penagan covid dan BLT," jelas Kades Danu Baru Ridwan, Kamis 30 April 2020.

Dari pengangaran tersebut Desa melakukan musyawarah, dan sudah mendata masyarakat yang berhak menerima BLT. Intinya semua dilakukan semata mensejahterakan masyarakat.

Perlu diketahui untuk desa yang menerima Dana Desa bersumber APBN Rp 800 juta mengalokasikan BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa, sedangkan dibawah 800 juta sebesar 10 persen.

Disisi lain Camat Rengat Barat Hendry S,Sos mengatakan, sudah lima Desa melakukan Musyawarah Desa Perubahan. Desa juga sudah menganggarkan Dana BLT, hanya saja tingal menunggu mekanisme selanjutnya. Nantinya Desa setelah melakukan musyawarah, tim mendata warga yang berhak menerima BLT.

"Semua nama bakal calon penerima BLT nantinya berdasarkan dokomen di kirim ke pihak kecamatan atau bupati , setelah mendapat pengesahan dari bupati, Para kades melakukan musyawarah penetapan bakal calon penerima BLT dan melakukan penetapan penandatanganan, lima hari setelah dilakukan baru kades menyalurkannya," jelas Camat Hendry. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index